Empat Pelaku Cabul di Sikabaluan Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta

Empat Pelaku Cabul di Sikabaluan Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Empat terdakwa masuk dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Padang. (Foto: Rus Akbar/Mentawaikita.com)

PADANG-Empat pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Sikabaluan, Siberut Utara, Mentawai divonis lima tahun penjara dan denda Rp800 juta atau kurungan dua bulan penjara. 

Menurut pendamping hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Decthree Ranti Putri, vonis yang diputuskan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, sebelumnya menuntut selama delapan tahun penjara sementara vonisnya lima tahun penjara,” katanya kepada Mentawaikita.com, Selasa (17/10/2023).

Putusan hakim tersebut dibacakan pada Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Negeri Padang dengan amar putusan nomor 547/Pid.Sus/2023/PN Pdg dengan menyatakan terdakwa I. Iwan Sanjaya, terdakwa II. A. Ivander P Sapatundai, terdakwa III. Muslim dan Terdakwa IV. Suto Wijoyo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Kemudian keempat terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing Rp2 ribu," kata hakim dalam sidang yang dilakukan tertutup.

Menurut Ranti, untuk persoalan hukum apakah ini masih ringan atau tidak, akan diserahkan kepada kejaksaan. “Tapi terdakwa mungkin masih bisa melakukan banding,” katanya.

Kasus ini bermula saat korban pergi seorang diri mengakses internet di wifi SD Fransiskus sekira pukul 19.00 WIB Jumat 24 Maret 2023, Kecamatan Siberut Utara. Karena lupa waktu dan larut malam korban tidak berani pulang ke kosnya dengan melewati jembatan simpang empat desa karena di sana masih banyak orang.

Ia memilih menginap di kos temannya yang ada di seberang jalan SD Fransiskus dengan melewati pondok/warung makanan yang kondisinya gelap. Di sana ada empat orang pemuda sedang nongkrong dan ikut memanfaatkan jaringan wifi. Saat korban melewati itu keempat pemuda tersebut menahannya untuk diajak mengobrol dengan mereka sambil mengakses internet. 

Karena korban menolak, para pelaku memaksa, akhirnya keempat pelaku tersebut membawa korban ke lingkungan sekolah. Di lingkungan sekolah, empat pelaku melakukan tindak pelecehan seksual terhadap korban sejak pukul dari sekira pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.30 WIB Sabtu, 25 Maret 2023.


BACA JUGA