TUAPEIJAT-Bupati
Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet kembali melaksanakan mutasi
pejabat (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menjelang masa akhir jabatan
sebagai kepala daerah.
Bupati Mentawai melantik 6 pejabat pada level kepala OPD dan
asisten di Aula Kantor Bupati pada Rabu, (20/4/2022). Enam orang ASN yang
dimutasi yakni dua kepala dinas, sekwan, satu orang staf ahli dan dua orang
asisten.
Pejabat eselon II yang dilantik hari ini yakni Lahmuddin
Siregar yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan Mentawai kini menempati
posisi jabatan baru sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Setda
Mentawai menggantikan posisi Desti Seminora. Sementara Desti Seminora mengisi
jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Kemudian Elfi yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik. Sementara mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas
PU untuk sementara pegang oleh sekretaris untuk Pelaksana tugas. (Plt).
Kemudian mutasi juga dilakukan pada Sekretaris Dewan pada
Sekretariat DPRD Mentawai, Saudara
Halomoan Pardede yang sebelumnya menjadi Sekwan digantikan oleh Sukirman dari
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Saudara Halomoan Pardede kini
menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian
dan Perdagangan. Selenjutnya Nurdin yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati
Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik kini menjabat Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat menggantikan jabatan Sukirman.
Bupati menjelaskan pelantikan ini dilakukan bagian dari
penyegaran kepemimpinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Kondisi kita
sekarang ada beberapa OPD menurut pengamatan kami sudah jenuh, sudah terlampau
pekerjaan yang diemban cukup berat maka perlu penyegaran, pertimbangan sehingga
membuat lebih produktif,” ujar Bupati saat member arahan.
Bupati mengaku pelantikan yang dilaksanakan hari ini telah
dikonsultasikan dan berdasarkan izin dari Kemendagri. “Karena saya tidak menjabat lagi, maka kami
boleh melakukan pelantikan sampai akhir,” katanya.
Pada Permendagri 73 Tahun 2016 menyebut bahwa 6 bulan
sebelum masa jabatan berakhir kepala daerah dilarang melakukan pergantian
pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. “Bahwa yang
diketahui publik 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir itu memang tidak tidak
boleh ini sudah dikonsultasikan semua sudah ada izin dari Kemendagri karena
tidak mengikuti Pilkada lagi,” jelas Bupati.
Bupati menjelaskan pelantikan ini dilakukan karena kondisi
yang mendesak namun mendudukan dasar visi misi sebelum dijabat oleh Penjabat
(Pj) Bupati. “Supaya nanti datang Pj Bupati sudah duduk dasarnya karena Pj
tidak memiliki visi dan misi seharusnya Pj melanjutkan apa yang sudah
dikerjakan sebelumnya karena tidak memiliki visi-misi,” kata Bupati.