PADANG--Pulau
Pananggalat di
Kepulauan Mentawai menjadi viral di media sosial beberapa hari terakhir karena
ditawarkan untuk dijual di suatu situs luar bernama privateislandonline.com.
Pulau ini berada di Siberut Barat Daya yang merupakan lokasi berselancar
terpopuler di Kepulauan Mentawai.
Menanggapi isu penjualan pulau tersebut, Kepala Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera
Barat, Tasliatul Fuadi kepada Mentawaikita.com
pada Selasa (10/2/2021) mengatakan Pulau Panangalat merupakan kawasan hutan
dengan fungsi hutan produksi.
“Pulau Pananggalat Sabeu merupakan kawasan hutan produksi yang tidak diperbolehkan untuk
diperjualbelikan, dan dalam prinsip Kehutanan pada kawasan hutan tidak boleh
diterbitkan sertifikat dalam bentuk apapun, meskipun kawasan hutan di Mentawai
belum pengukuhan namun baru penunjukan karena belum ditata batas,” kata
Tasliatul Fuadi.
Ditambahkannya, dalam informasi di situs
privateislandonline.com tersebut dituliskan pulau yang ditawarkan memiliki HGB
(Hak Guna Bangunan) yang dimiliki perusahaan swasta. Padahal jika merujuk pada
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Pasal 11
ayat (1) menyatakan (1) Terhadap tanah
dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas
tanah, kecuali pada kawasan hutan.
Sementara dalam Peraturan Menteri No.13 Tahun 2016 tentang
Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 9
menyatakan pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah dengan syarat; penguasaan
atas tanah maksimal 70 persen dari luas pulau atau sesuai arahan RTRW atau
rencana zonasi pulau kecil. Sementara 30 persen sisanya dikuasai negara untuk
kawasan lindung, area publik dan kepentingan masyarakat.
Karena itu menurut dia, saat ini pihaknya sedang mencari
informasi pemilik lahan aslinya dan menelusuri kebenaran soal jual beli pulau
tersebut.
Senada dengan KPHP Mentawai, Legal Officer YCMM dan Direktur
Citra Mandiri Law Firm, Surya Purnama mengatakan, jika merujuk ke UU Pengelolaan
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil baik yang lama maupun perubahan di UU Cipta
Kerja, pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh diberikan
pemanfaatan ruang oleh pemerintah lewat izin lokasi dan izin pemanfaatan, dan
tidak boleh bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah.
“Soal pembelian dari masyarakat adat ke warga Amerika, ini
jelas tidak diperbolehkan, merujuk ke UUPA orang asing/WNA hanya diizinkan
untuk hak pakai dan hak sewa. tidak boleh jual beli. Kalau ada yang
memperjualbelikan pulau ini apalagi dengan situs internet ini jelas perbutan
ilegal,” katanya pada Selasa (10/2/2021).
Di dalam situs privateislandonline.com dituliskan, pemilik
Pulau Panangalat adalah PT. Laut Menari. Direktur dari PT. Laut Menari
disebutkan bernama Martin Kalajzich dan CEO bernama Nyoman Nitri dari Bali. Dalam situs juga disebutkan area
daratan dari Pulau Panangalat adalah 17.400 meter persegi atau 1,74 hektare,
dengan ukuran pulau (panjang X lebar) adalah 300m X 187 m.