Pulau Pananggalat yang Dijual di Internet Masuk Kawasan Hutan Produksi, Tidak Boleh Diperjualbelikan

Pulau Pananggalat yang Dijual di Internet Masuk Kawasan Hutan Produksi Tidak Boleh Diperjualbelikan Lokasi Pulau Pananggalat

PADANG--Pulau Pananggalat di Kepulauan Mentawai menjadi viral di media sosial beberapa hari terakhir karena ditawarkan untuk dijual di suatu situs luar bernama privateislandonline.com. Pulau ini berada di Siberut Barat Daya yang merupakan lokasi berselancar terpopuler di Kepulauan Mentawai.

Menanggapi isu penjualan pulau tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi kepada Mentawaikita.com pada Selasa (10/2/2021) mengatakan Pulau Panangalat merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi.

“Pulau Pananggalat Sabeu merupakan kawasan hutan produksi  yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, dan dalam prinsip Kehutanan pada kawasan hutan tidak boleh diterbitkan sertifikat dalam bentuk apapun, meskipun kawasan hutan di Mentawai belum pengukuhan namun baru penunjukan karena belum ditata batas,” kata Tasliatul Fuadi.

Ditambahkannya, dalam informasi di situs privateislandonline.com tersebut dituliskan pulau yang ditawarkan memiliki HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki perusahaan swasta. Padahal jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Pasal 11 ayat (1) menyatakan  (1) Terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan. 

Sementara dalam Peraturan Menteri No.13 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 9 menyatakan pulau kecil dapat diberikan hak atas tanah dengan syarat; penguasaan atas tanah maksimal 70 persen dari luas pulau atau sesuai arahan RTRW atau rencana zonasi pulau kecil. Sementara 30 persen sisanya dikuasai negara untuk kawasan lindung, area publik dan kepentingan masyarakat.

Karena itu menurut dia, saat ini pihaknya sedang mencari informasi pemilik lahan aslinya dan menelusuri kebenaran soal jual beli pulau tersebut.

Senada dengan KPHP Mentawai, Legal Officer YCMM dan Direktur Citra Mandiri Law Firm, Surya Purnama mengatakan, jika merujuk ke UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil baik yang lama maupun perubahan di UU Cipta Kerja, pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh diberikan pemanfaatan ruang oleh pemerintah lewat izin lokasi dan izin pemanfaatan, dan tidak boleh bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah.

“Soal pembelian dari masyarakat adat ke warga Amerika, ini jelas tidak diperbolehkan, merujuk ke UUPA orang asing/WNA hanya diizinkan untuk hak pakai dan hak sewa. tidak boleh jual beli. Kalau ada yang memperjualbelikan pulau ini apalagi dengan situs internet ini jelas perbutan ilegal,” katanya pada Selasa (10/2/2021).

Di dalam situs privateislandonline.com dituliskan, pemilik Pulau Panangalat adalah PT. Laut Menari. Direktur dari PT. Laut Menari disebutkan bernama Martin Kalajzich dan CEO bernama Nyoman Nitri dari Bali. Dalam situs juga disebutkan area daratan dari Pulau Panangalat adalah 17.400 meter persegi atau 1,74 hektare, dengan ukuran pulau (panjang X lebar) adalah 300m X 187 m.

BACA JUGA