Pendampingan untuk Korban Kekerasan Seksual

( )

Pendampingan untuk Korban Kekerasan Seksual ilustrasi foto dari Pixabay.com

Betapa tersayatnya hati kita menyaksikan praktik kejahatan seksual terhadap perempuan dan juga anak-anak yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Belum juga usai penangan kasus-kasus serupa, belum hilang diingatan kita atas kasus KL, pelecehan seksual kembali mencuat di permukaan. Ada kasus yang terjadi di Sikakap atas  tindakan pencabulan yang dilakukan AS kepada korban yang berstatus pelajar itu terjadi Senin (6/7/2020 sekitar pukul 09.00 WIB di lokasi sumber air bersih warga di Dusun Sabiret. https://mentawaikita.com/baca/4517/polsek-sikakap-tangkap-seorang-pria-yang-diduga-cabuli-remaja-16-tahun

Sementara itu, terjadi lagi kasus yang sedang hangat di perbincangan publik. Kasus terbaru bahkan yang lebih parah adalah kasus incest (hubungan intim/zina yang dilakukan sedarah) di Labuhan Bajau. Ayah kandung tega menghamili anak kandungnya sendiri, https://mentawaikita.com/baca/4534/ayah-diduga-perkosa-anak-kandung-hingga-hamil-2-bulan. Pertanyaannya adalah bagaimana dengan nasib para korban?

Pembaca yang budiman tentu masih ingat KL korban yang meninggal bunuh diri akibat depresi atas kejadian yang menimpa dirinya merupakan kisah yang sangat menyedihkan sekaligus membuat geram terhadap pelaku. Ia berjuang atas dirinya sendiri. Ia menanggung malu terhadap diri sendiri, terhadap keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Merasa hidupnya tidak ada gunanya lagi dan tidak berharga! 

Menyalahkan diri sendiri adalah salah satu efek paling umum, menghindari kerumunan yang menghambat proses penyembuhan. Jika seperti ini koban akan depresi. Depresi adalah gangguan mood yang terjadi ketika perasaan yang diasosiasikan dengan kesedihan dan keputusasaan yang terus-menerus dalam jangka waktu yang lama hingga mengganggu pola pikir sehat.

Penyalahan diri ada dua macam. Penyalahan diri berdasarkan tindakan dan karakter. Pertama, penyalahan diri berdasarkan tindakan, korban merasa seharusnya dapat melakukan sesuatu yang berbeda, yang dapat menghindari mereka (korban) dari kejadian naas tersebut, dan karena itu merasa bersalah. Kedua, penyalahan diri berdasarkan karakter, terjadi saat ia merasa ada sesuatu yang salah dalam diri mereka, yang menyebabkan mereka merasa layak untuk menjadi korban.

Korban kejahatan merasa sedih, marah, tidak bahagia, dan putus asa. Depresi dan menyalahkan diri sendiri merupakan isu kesehatan mental serius dan bukan pula sesuatu yang diharapkan akan sembuh dengan sendirinya semudah membalikkan telapak tangan. Belajar dari kasus KayLa (KL) yang akhirnya mengakhiri hidupnya setidaknya ada lima hal yang menjadi perhatian penulis: minimnya motivasi untuk mencari bantuan, kurang empati, mengisolasi diri dari orang lain, kemarahan, dan putus asa yang kemudian melukai diri sendiri dan/atau upaya bunuh diri. 

Berdasarkan catatan penulis, kurang lebih ada 18 korban pelecehan seksual yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2020 yang penulis telusuri di Mentawaikita.com. Yang perlu digarisbawahi dari jumlah tersebut adalah bahwa data tersebut diperoleh karena pihak (keluarga) korban melakukan laporan atau gugatan secara hukum. Data tersebut tidak termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan oleh korban maupun keluarga korban, yang entah berapa jumlahnya tanpa adanya upaya pendampingan pemulihan kesehatan. Pertanyaanya adalah adakah KayLa dan korban lainnya mendapatkan pendampingan? Seberapa intens?

Pendampingan Korban

Seringkali kita sibuk terhadap ‘kelakuan binatang’ pelaku predator seksual, sementara kita abai dengan kondisi kesehatan fisik dan mental korban. Ke depan perlu dipikirkan bersama upaya pendampingan korban pelecehan seksual agar tidak ada korban seperti KL selanjutnya. Jika tidak ditangani dengan baik akan banyak dampak yang dialami oleh korban. 

Pada tahun 2016, Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual mulai dibentuk. RUU ini mengisi kekosongan hukum yang ada dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Bukan hanya mengatur tentang pemidanaan bagi pelaku, RUU ini juga mengatur secara komprehensif mengenai hak korban kekerasan seksual, baik anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki maupun perempuan. Mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga pemulihan.

Korban juga memiliki hak bersuara dan menyampaikan pendapat terkait apa yang telah menimpanya terutama ketika proses hukum berlangsung. Selama proses itu, harus ada upaya pendampingan baik fisik maupun mental terhadap korban. Sekurang-kurangnya upaya pendampingan kuratif dan rehabilitatif. 

Upaya kesehatan yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyakit pada alat kesehatan reproduksi korban melalui pengobatan medis. Upaya kesehatan pemulihan kesehatan ini disebut kuratif, dapat diartikan sebagai usaha medis yang dilakukan untuk menyembuhkan atau mengurangi rasa sakit yang diderita seseorang. Upaya kuratif cenderung bersifat reaktif, maksudnya upaya kesehatan kuratif umumnya dilakukan setelah adanya suatu penyakit atau setelah masalah datang. Upaya kesehatan kuratif ini juga cenderung hanya melihat dan menangani penderita penyakit lebih kepada sistem biologis-nya saja, atau dengan kata lain penderita hanya dilihat secara parsial, padahal sebagai manusia seutuhnya, kesehatan seseorang tidak hanya sebatas pada sistem biologis saja tetapi meliputi juga kesehatan psikologis dan sosial.

Oleh sebab itu, untuk menjaga kesehatan mentalnya perlu juga mengupayakan usaha rehabilitatif. Upaya ini untuk memulihkan kesehantan mental pasien yang mengalami depresi, agar berinteraksi secara normal dalam lingkungan sosial. Usaha rehabilitatif ini memerlukan bantuan dan pengertian dari seluruh anggota masyarakat untuk dapat mengerti dan memahami keadaan mereka (korban), sehingga memudahkan mereka (korban) dalam proses penyesuaian dirinya dalam masyarakat dengan kondisinya yang sekarang ini. Diperlukan kerjasama semua pihak untuk ikut terlibat dalam proses pemulihan dan pendampingan proses hukum. Korban tidak boleh dijadikan objek bahan pergunjingan masyarakat, apa lagi dihakimi dengan segala macam penghinaan.

Sejatinya para korban bukanlah objek yang harus dihakimi. Namun, sebaliknya mereka adalah objek yang harus kita lindungi agar tidak ada lagi anak bangsa yang menjadi korban selanjutnya. Yang paling penting dalam mengayomi korban kekerasan seksual adalah bahwa mereka memiliki kesetaraan hak untuk mendapat perlindungan hukum.

Berkaca pada kejadian naas yang dialami (para) korban pelecehan seksual oleh para predator seksual dan beberapa kejadian serupa lainnya, maka pendampingan terhadap korban perlu kita pikirkan bersama. Anak-anak dibawah umur masih memiliki kesempatan yang banyak, perjalanan yang panjang untuk menjalani hari-harinya. Namun demikian para predator seks telah merenggut masa depan mereka. Mereka adalah anak-anak bangsa yang patut dilindungi. 

Mengutip pendapat Piaget, bahwasanya anak akan melalui step moralitas otonomi dimana mereka akan belajar memahami dan menilai baik buruknya suatu tindakan. Masa tumbuh kembang anak memang sangat penting. Maka, permasalahan anak yang menjadi korban kekerasan seksual layak dituntas. Masyarakat tidak boleh jadi penonton. Harus bangkit melawan kelakuan buruk para predator seks. Membelah hak dan ketidakadilan di lingkungan masyarakat. Ada hal yang lebih penting dari semua ini, bagaimana kita meminimalisir dampak yang dialami oleh para korban kekerasan seksual, yakni dampak fisik dan dampak psikologis. 

Dampak fisik mungkin dapat sembuh dalam waktu lebih singkat. Namun dampak psikologis dapat membekas lebih lama. Peran keluarga, kerabat, dokter dan terapis, masayarakat, pemerhati, komunitas sosial, akan menjadi kunci dari kesembuhan dan ketenangan bagi mereka yang menjadi korban pemerkosaan. 

Pemerintah dan masyarakat diharapkan memberikan perhatian yang serius dalam memerangi kasus kekerasan seksual ini layaknya memerangi narkoba dan Pandemi Covid 19 yang sama mengintai dan merenggut masa depan anak-anak bangsa. Kekerasan seksual pada anak terus terjadi tiap tahun. Sudah sepatutnya hukuman ditingkatkan agar memberi efek jera dan mencegah calon-calon pelaku lainnya melakukan hal yang sama.


BACA JUGA