Walhi Sumbar, YCMM dan Qbar Somasi PT. Biomass Andalan Energi

Walhi Sumbar YCMM dan Qbar Somasi PT Biomass Andalan Energi Konferensi Pers yang digelar YCM Mentawai, Walhi dan Q-Bar terkait somasi yang disampaikan kepada PT.BAE

PADANG-Walhi Sumbar, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM) dan Perkumpulan Qbar (Qbar) mensomasi Direktur PT Biomass Andalan Energi (PT. BAE) Syamsu Rizal Arbi, Senin (29/7/2019). Somasi tersebut terkait publikasi company profile (profil perusahaan) PT. BAE di website resmi perusahaan yang dinilai memfitnah, menyebar ujaran kebencian dan mencemari nama baik tiga lembaga tersebut.

Dari beberapa kalimat yang dimuat dalam  profil perusahaan PT BAE, YCM Mentawai, Qbar dan WALHI menerangkan kelima keberatan tersebut. Pertama, bahwa pada poin pertama keberatan, kalimat yang menerangkan “Perjalanan panjang proses perizinan yang sudah mulai diajukan sejak awal tahun 2016, pada akhirnya berhasil diwujudkan. Meskipun seluruh proses perizinan sudah dilakukan dengan mengacu kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku tentang IUPHHK-HTI, tetap saja banyak sekali kendala dan tantangan yang harus dihadapi selama proses perizinan berlangsung, “terutama sekali dari pihak-pihak pemerhati dan pencinta lingkungan (WALHI, LSM YCM, Q-BAR, dll) yang secara terus menerus melakukan upaya-upaya untuk menghadang dan merintangi agar proses perizinan ini tidak berlanjut. 

“Sebagai NGO, kami menjalankan peran dan kewenangan yang kami miliki berdasarkan Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan di bidang lingkungan hidup, kehutanan serta hak asasi manusia dan keadilan bagi masyarakat adat Mentawai. Ketika PT. BAE menyebut kami ‘menghadang dan merintangi’, PT BAE telah secara tendensius mendiskreditkan kami, yang secara konsisten menjalankan peran dan kewenangan kami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Uslaini kepada wartawan, Senin (29/7/2019).

Kedua, kalimat yang menerangkan “perusahaan secara terus menerus melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, State Holder pada pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai serta pihak-pihak lain yang terkait langsung maupun tidak langsung (LSM YCM, WALHI, Q-BAR dan Elemen Mahasiswa dan Pelajar asal Mentawai) akan keberadaan IUPHHK-HTI di Pulau Siberut”. 

“Kami menilai itu merupakan kalimat bohong dan fitnah yang bisa menjatuhkan kredibilitas kami selaku NGO. Faktanya kami tidak pernah menjadi pihak atau konstituen yang terlibat dalam sosialisasi PT. BAE. Keikutsertaan kami dalam pembahasan AMDAL, merupakan tugas kami sebagai Tim Penilai Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, yang kami jadikan sebagai forum formal dan ilmiah untuk menolak rencana kegiatan HTI PT. BAE. Bukanlah forum sosialisasi seperti yang dimaksudkan oleh PT. BAE. Seminar yang bertema “Dukungan Sektor Kehutanan dalam Penyediaan Energi Baru Terbarukan di Provinsi Sumatera Barat” di Ball Room Pangeran Beach Hotel pada tanggal 2 November 2017, yang dalam Company Profile PT. BAE Saudara tampilkan sebagai sosialisasi HTI kepada berbagai pihak, juga bukanlah forum sosialisasi HTI. Berdasarkan undangan yang kami terima, seminar tersebut adalah agenda Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan tidak satupun materi seminar ataupun pemateri/narasumber yang secara spesifik  berbicara tentang HTI PT. BAE,” tambah Uslaini.

Sementara Direktur YCMM, Rifai menjelaskan, keberatan ketiga adanya kalimat, elemen pelajar dan mahasiswa, yang selama ini merupakan 'ujung tombak' andalan mereka dalam melakukan protes/demonstrasi di lapangan. Masyarakat sudah mulai sadar dan bahkan ‘sudah muak’ dengan ‘advokasi terselubung’. 

“Kami sangat keberatan dengan frasa 'ujung tombak', ‘sudah muak’ dan ‘advokasi terselubung’ yang diuduhkan kepada kami. Kami patut menyampaikan bahwa (YCM) Mentawai, Qbar, WALHI melakukan upaya penyadaran masyarakat dan kelompok lain secara kritis. Sehingga apapun yang mereka lakukan adalah pilihan otonom mereka yang berangkat dari kesadaran kritis tersebut, bukan karena dimanfaatkan seperti yang dituduhkan. Frasa ‘sudah muak’ dan ‘advokasi terselubung’, adalah penghakiman sepihak dan fitnah, karena tanpa didasari oleh fakta-fakta yang diperoleh dari survei dengan metode yang akurat. Frasa-frasa tersebut bersifat provokatif, menghasut, mengadu domba, fitnah, pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian. 

Kemudian, tiga lembaga ini juga keberatan dengan kalimat; “pihak perusahaan juga melakukan dialog, menginisiasi forum diskusi dengan melibatkan pihak LSM, Mahasiswa dan tokoh masyarakat Mentawai. Salah satu yang ditampilkan adalah Seminar tentang Dukungan Sektor Kehutanan dalam Penyediaan Energi Baru Terbarukan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada akhir 2017.” 

“Kami sampaikan bahwa PT. BAE telah memanipulasi kegiatan Provinsi Sumatera Barat seolah-olah sebagai kegiatan sosialisasi PT. BAE. Dengan demikian PT. BAE juga sudah memanipulasi kehadiran kami dalam forum tersebut sebagai peserta kegiatan sosialisasi PT. BAE. Berdasarkan undangan kegiatan, dipastikan bahwa seminar “Dukungan Sektor Kehutanan Dalam Penyediaan Energi Baru Terbarukan di Sumatera Barat” adalah kegiatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Tidak adanya materi dan juga pemateri/narasumber yang secara spesifik berbicara tentang HTI PT. BAE, memperkuat bukti bahwa acara seminar dimaksud bukanlah kegiatan sosialisasi HTI PT. BAE. Karena itu, mencatut seminar ini sebagai kegiatan sosialisasi HTI PT. BAE dan mencatut kehadiran kami dalam seminar ini sebagai kehadiran pada sosialisasi HTI PT. BAE, adalah manipulasi dan pembohongan publik,” jelas Rifai.

First San Hendra Rivai, Direktur Perkumpulan QBar, menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh PT. BAE ini tanpa bukti dan tergolong pencemaran nama baik lembaga dan bahkan berpotensi merusak kredibilitas dan reputasi lembaga YCM Mentawai, Qbar dan WALHI. 

“Untuk itu kami menyampaikan somasi kepada pihak PT. BAE, agar segera menyampaikan permintaan maaf kepada (YCM) Mentawai, Perkumpulan Qbar dan WALHI atas informasi klaim sepihak Saudara dalam Company Profile PT. Biomass Andalan Energi (PT. BAE), dimana permintaan maaf dimuat di media cetak nasional dan lokal, jika somasi tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Pihak PT. BAE juga diminta menghapus konten atau informasi terkait yang menjadi keberatan ketiga lembaga tersebut. 

Sementara itu, Direktur PT. BAE Syamsu Rizal Arbi yang dimintai tanggapan terkait somasi itu menyatakan belum bisa menjawabnya karena belum menerima berkas somasi tersebut. “Saya akan jawab ini secara utuh pada saat saya sudah mendapatkan salinan surat somasinya serta mempelajarinya secara seksama,” jawab Rizal dalam pesan melalui WA kepada Mentawaikita.com, Senin (29/7/2019) malam.

BACA JUGA